Disdikbud Ogan ILir Terbitkan Edaran Terkait Penyelenggaraan Perpisahan di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, memberikan informasi terkait penyelenggaraan perpisahan sekolah di Ogan Ilir.-Foto : tangkap layar sumeks.co-

Lanjut Ansori mengatakan, larangan perpisahan bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi Pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi.

"Kami memberikan larangan kepada semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan sekolah," katanya. 

BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Menekankan Pentingnya Melakukan Pendekatan Revitalisasi Bahasa Daerah

Oleh karena itu, Ansori menyampaikan sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa, karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi. 

Sanksinya berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Jika melanggar berarti dia tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, sehingga harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah kita tetapkan," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan