Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Dana Komite Sekolah, Begini Kronologinya
Terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel jalani sidang agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum Kejati Sumsel, Kamis 29 Februari 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Edi Kurniawan melalui kuasa hukum Posbakum PN Palembang ini hanya pasrah tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pemicu Kebakaran yang Menyebabkan Manager SPBU Tewas Terpanggang
"Kami tidak mengajukan ekspresi," kata Firdaus SH penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang.
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintah penuntut umum Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan
Diterangkan penuntut umum, pada sidang yang bakal digelar Rabu pekan depan tahap pertama akan menghadirkan 4 orang saksi.
"Kemungkinan Minggu depan bakal menghadirkan 4 orang saksi yang mulia," ujar JPU Kejati Sumsel Selly sebelum majelis hakim menuntut sidang pembacaan dakwaan.(*)