Suami di Musi Rawas yang Ancam Istri Pakai Parang Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa M. Madal (42) jalani sidang putusan hakim, Kamis 29 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Afif jatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa M. Madal (42). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Januarsyah Saleh, SH, Kamis 29 Februari 2024.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU Zubaidi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Petani warga Dusun II Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang karena terbukti lakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri yakni, Heti Kus Endang.
Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan serta panitera pengganti (PP) Yessi ,SH.
BACA JUGA:Tertekan Psikisnya, Kuasa Hukum Dokter MY Bakal Lapor ke Polisi
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 1 Maret 2024, JPU Zubaidi, SH
menyatakan bahwa terdakwa M. Madal secara sah dan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-un dang No.23 Tahun 2004 Terdang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa M. Madal masuk bui karena melakukan penganiayaan Jumat 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB di rumah terdakwa Dusun II Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan
Mulanya pada 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa sedang makan.
Lalu kepada Hetikus Endang (istri) terdakwa berkata “ Kagek kamu ambek dewek minyak itu.”
"Aku dak suruh Kau, man Kau dak galak dem. Dak pacak dak galak Kau idak mencari. Makan Kau ne sehari 4 kali," jawab korban.