Suami di Musi Rawas yang Ancam Istri Pakai Parang Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa M. Madal (42) jalani sidang putusan hakim, Kamis 29 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa tersinggung dan terdakwa langsung melempar piring plastic warna pink ke arah kepala korban dan mengenai kepala korban.
Kemudian terdakwa kembali mengambil derigen ukuran 35 liter dan kembali terdakwa lemparkan derigen tersebut kepada korban sebanyak dua kali dan mengenai punggung korban.
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
Karena terdakwa belum puas, lalu terdakwa mengambil parang panjang hampir 1 meter untuk membacok korban.
Melihat terdakwa memegang sebilah parang sang istri langsung lari dari rumah untuk menyelamatkan diri ke rumah saksi Rizal.
Lalu terdakwa mengejar korban sambil mengayunkan parang kearah punggung sebelah kanan korban dan mengenai punggung korban.
Korban tetap berlari kearah gerasi rumah saksi Rizal dan terdakwa kembali mengayunkan parang yang dibawanya kearah korban akan tetapi tidak mengenai badan korban.
Korban berlari sambil menjerit mintak tolong hingga didengar oleh warga sekitar.
Lalu terdakwa langsung menarik kera baju korban.
BACA JUGA:Simpan Pisau di Kosan Pelangi Watervang
Melihat hal tersebut terdakwa dan korban dilerai oleh warga sekitar.
Korban yang tidak senang dengan perbuatan terdakwa, dia lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Muara Beliti untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Ternyata terdakwa sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap istri sahnya.
Pertama memukul korban dan menginjak kaki sebelah kanan korban hingga membuat korban tidak bisa berjalan.
Kedua melempar piring kearah korban,melempar derigen ukuran 35 liter kearah punggung korban dan mengayunkan parang milik terdakwa yang mengenai punggung korban sebelah kanan.