Guru Muratara Terancam Penjara, PGRI dan Wakil Rakyat Buka Suara

Ketua PGRI Muratara - Mugono -FOTO : ISTIMEWA-

Lalu terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.

Terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY sekali. Setelah itu, terdakwa mendekati NN kemudian memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN sekali.

BACA JUGA:Pengeroyok Guru SMK 2 Dilimpahkan

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sekali. Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi dalam kelas itu tak ribut. Selanjutnya terdakwa keluar kelas. 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap korban inisial KY ditemukan luka lecet pada punggung akibat perseteruan benda tumpul.

Sementara Abdul Aziz selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa ini konteksnya antara guru dan murid dalam rangka proses pendidikan dan kejadiannya spontanitas dan tidak membahayakan murid.

“ Semoga semua pihak bisa melihat dengan kearipan bahwa ini hubungan guru dan murid dan tidak ada guru yang akan mencelakai muridnya, bahkan kejadian ini di sekolah,” terangnya. 

BACA JUGA:Gara-gara Miras, Kakak Beradik Habisi Nyawa Guru Ngaji

“Hanya saja itu hal khilap dengan terjadinya pemukulan dengan rotan, dalam hal ini ada empat anak namun ada tiga anak yang memaklumi hal tersebut dan satunya tidak menerima dan membuat pelaporan,” jelas Aziz(sin/lik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan