The Next Gayus Tambunan, Dua Oknum Pegawai Pajak Resmi Dipecat
Didampingi pengacara kondang, dua dari tiga oknum pegawai Kantor Pajak Palembang hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin 6 November 2023-Foto : Istimewa -
Apakah para tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak?
Diberitakan sebelumnya, para tersangka yang telah mencoreng nama lembaga khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini, dinyatakan mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka korupsi pajak.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Terbukti Begal Karyawan PT PNM Mekar Divonis Hukuman Berat
Tiga oknum ASN pada kantor pajak Pratama Palembang berinisial RFG, NWP dan RFH resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak oleh Kejati Sumsel.
Ketiganya disinyalir melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi pungutan pajak dari tahun 2019, 2020 dan 2021.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka.
Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel mengklaim terhadap ketiganya sudah diberikan sangsi disiplin.