Warga Kali Serayu Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Juan Agung Setiawan (34) yang diringkus Polisi di rumahnya Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.-foto : dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Pagar makan tanaman. Pepatah itu sepertinya pas untuk menggambarkan perbuatan yang dilakukan Juan Agung Setiawan (34). Pasalnya, warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau itu tega menggelapkan motor bosnya sendiri.

Akibatnya tersangka dibekuk Tim Satreskrim Polres Mura   di rumahnya, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka diamankan karena diduga menggelapkan sepeda motor inventaris tempat ia kerja, milik korban Hendra (40) yang merupakan Peternak Hewan. Akibatnya korban kehilangan satu unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam dengan NoPol  BH-4876-BI.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 6 Maret 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin membenarkan untuk tersangka sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Pukul Istri Hingga Pingsan, Pria di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Ringan

"Tersangka terpaksa kami tahan, lantaran telah mengelapkan sepeda motor milik bos di tempatnya bekerja," jelas Kasat Reskrim .

Dijelaskan Kasat Reskrim dimana aksi pengelapan tersebut diduga dilakukan oleh , tersangka Juan Agung Setiawan di lokasi peternakan hewan milik korban, d Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Senin 12 Februari 2024  sekitar pukul 18.00 WIB. 

Bermula saat tersangka bekerja dan meminjam sepeda motor inventaris peternakan dan Handphone (Hp) milik  Yusup, dengan alasan ingin melihat anaknya yang sakit di rumah istrinya.

Dikarenakan korban sudah percaya kepada tersangka, maka Yusup meminjamkan sepeda motor inventaris peternakan dan Hp miliknya.

Setelah itu tersangka pergi membawa sepeda motor inventaris peternakan dan Hp milik Yusup.

BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Dituntut Hukuman Berat

Setelah ditunggu, tersangka tak kunjung kembali dan keesokan harinya,   Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Yusup menelephone Hp yang dipinjam oleh tersangka, tetapi Hp tersebut sudah tidak aktif.

Barulah pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Yusup menelephone korban untuk mengabarkan bahwa tersangka sudah pergi dari hari  Senin 2 Februari 2024 hingga Rabu 14 Februari 2024, dan tidak kunjung pulang.

Setelah mendengar kabar tersebut, korban langsung menuju ke rumah orang tua  tersangka untuk menanyakan keberadaan,  tersangka dan keberadaan motor yang sudah dibawa oleh tersangka. Namun sayangnya keluarga terlapor tidak mengetahui di mana keberadaan tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan