Warga Kali Serayu Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Juan Agung Setiawan (34) yang diringkus Polisi di rumahnya Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.-foto : dokumen Polres Musi Rawas -

Kemudian, pada Jumat 16 Februari 2024, korban dihubungi melalui Hp Dedi yang tidak lain kakak tersangka, dan memberi tahu bahwa tersangka sekarang sudah pulang ke rumah orang tuanya. Akan tetapi motor milik korban sudah digadaikan dan Hp milik Yusup sudah dijual.

BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas

"Korban pun meminta tersangka atau keluarganya untuk menebus sepeda motor yang sudah digadai tersebut, tetapi tersangka dan keluarganya tidak mau menebus sepeda motor tersebut dikarenakan tidak punya uang. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," papar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-41/ II / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM/ RES MURA / SUMSEL, tgl 17 Februari 2024 Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan diketahui tersangka di rumahnya   Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka, tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan pengembangan, dengan melacak keberadaan Barang Bukti (BB), yang digadaikan tersangka kepada Alen (DPO), lalu  melakukan penggerebekan di kontrakan Alen, Lubuklinggau.

Pada saat dilakukan penangkapan, Alen melarikan diri dari kontrakannya.

BACA JUGA:Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau

Lanjutnya, anggota melakukan pegeledahan di dalam kontrakan, ditemukan satu unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah beserta kunci kontak dan satu buah Hp merk Realme 5i warna biru milik korban.

Kemudian tersangka Juan beserta BB, langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pendalaman perkara.

Dari tangan tersangka anggota berhasil menyita BB diantaranya, satu BPKB  dan STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam merah dengan NoPol : BH-4876-BI, satu unit Sepeda motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam dengan NoPol  BH-4876-BI, satu buah Handphone Merk Realme 5I Warna Biru dan satu buah kunci kontak sepeda motor

Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan