Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara

Terdakwa Edi Firmansyah warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas Divonis Kurungan Penjara--Tangkapan Layar

Semntara Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menegaskan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Pengunjung dan Pemandu Lagu Hotel Cozy Dipenjara 4 Tahun

Selain itu, selaku Kapolres Musi Rawas dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan