Kasusnya Bikin Geleng-geleng, Warga Lubuklinggau Ditangkap di Bangka

Tersangka Sisman Efendi alias Ipin (baju kuning) ditangkap Tim Kelambit Buser, Polres Bangka karena kerap membobol rumah warga.-Foto : Dokumen Linggau Pos -

Atas perbuatannnya tersangka diacam dengan pidan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas  tujuh tahun penjara. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan