Korban Pembunuhan di Musi Rawas Ternyata Idap Keterbelakangan Mental
TKP pembunuhan di Blok M15, PT. Evan Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.-Foto : Dokumen -linggaupos.co.id
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Teka teki pembunuhan Edi Yansah (52) mulai terungkap. Peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Blok M15, PT. Evan Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Korban yang merupakan warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura meninggal karena menderita sejumlah luka akibat tusukan benda tajam tepat di dada sebelah kiri, leher, dan kepala.
Tersangkanya pasangan suami istri (pasutri) yakni Roziza (43) dan Hudaiyana (39). Keduanya ternyata masih tetangga korban, warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangka Hudaiyana (39).-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
Akibat kejadian tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim
Hingga akhirnya berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi diketahui, pelaku pembunuhan yakni Roziza (43) dan Hudaiyana (39).
Setelah melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya kedua pelaku secara ikhlas menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti hingga dilakukan pendalaman perkara ke Polres Mura sekitar Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, dan kedua tersangka siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 10 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi dan Kanit Pidum, Aiptu Erwin mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat yang diduga dibunuh.
Tersangka Roziza (43)-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
Sehingga Anggota Satuan Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum Aiptu Erwin beserta Tim Landak, bersama Polsek Muara Beliti dipimpin Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi dan Kanit Reskrim Bripka Kurniawan, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan sekaligus identifikasi serta evakuasi.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Empat Lawang Terungkap, Simak Pengakuan Pelaku
Setelah tiba di lokasi melakukan pemeriksaan luar dan meminta keterangan saksi, diketahui identitas korban yakni, Edi Yansah (52).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka, kejadian tersebut, bermula Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, Roziza dan istrinya Hudaiyana sedang berjalan di Blok M15 PT Evan Lestari Desa Suro.