Jordi Warga Bengkulu Curi Motor 7 TKP di Lubuklinggau

Tersangka Jordi Dwi Herta (duduk) yang diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Lalu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I tersangka mencuri Sepeda Motor  Honda Revo Fit warna hitam.

Pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62 / III / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel 8 Maret 2024 pencurian sepeda motor terjadi Sabtu 6 Januari 2024  sekira jam 20.30 WIB.

Saat itu Sindi baru pulang ke rumah dan Sepeda Motor Honda Beat   BG-5814-HAB miliknya diparkirkan di teras depan rumah. Saat korban keluar cek motor,  sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan motor kesayangannya senilai Rp 17 juta.

Lalu, 24 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB curanmor menimpa  korban  Msy Dina Agustini. Motor Honda Beat warna putih biru  BG-2834-HAB yang diparkirkan di teras rumah sudah hilang, hingga ia rugi Rp16 juta .

BACA JUGA:Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan

Setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, langsung melakukan cek TKP, Penyelidikan beberapa kasus Curanmor yang ada, menganalisa data IT berupa Rekaman CCTV, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-Saksi

"Setelah hampir satu tahun mencari keberadaan bahwa salah satu TO yaitu Jordi Dwi Herta saat itu sedang berada di salah satu rumah kerabatnya langsung ditangkap namun tersangka saat itu berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan tangan kosong, namun berkat kesigapan, anggota  berhasil  diamankan," jelasnya. 

Lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa tersangka  telah terlibat di tujuh TKP curanmor dengan modus kunci T, bersama-sama pelaku lain inisial BM, HB , ML dan SP (DPO) setelah tersangka dibawa untuk melakukan cek TKP di mana saja lokasi sepeda motor yang telah pelaku ambil bersama-sama temannya, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Ditambahkannya, tersangka mengaku telah menjual kendaraan hasil curian kepada seseorang dengan inisial AR di Kampung Jeruk, Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Kasusnya Bikin Geleng-geleng, Warga Lubuklinggau Ditangkap di Bangka

Selain tersangka juga diamankan barang bukti 1 BPKB asli kendaraan motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018 NoPolisi BG-5814-HAB, 1 lembar STNK asli kendaraan Honda Beat warna merah putih tahun 2018 NoPolisi  BG-5814-HAB dan 1 lembar STNK asli kendaraan Honda Beat warna putih biru Nopol  BG-2834-HAB. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan