MUI Tegas Seruan Pemboikotan, PBNU dan Muhammadiyah Dukung Kurma Produk Terafiliasi Israel Haram
MUI Imbau Masyarakat Konsumsi Produk Lokal dan Tak Gunakan Produk yang Terafiliasi dengan Israel--Tangkapan Layar
Sehingga, menjadi salah satu sanksi yang bisa dilakukan.
"Memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang bisa kita lakukan," kata Dadang.
Sebelumnya, Wakil Umum Majels Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung ramainya seruan boikot kurma Israel jelang Ramadan 2024.
Bagi Anwar, memboikot berbagai produk Israel sama saja bentuk perlawanan umat Islam terhadap pembunuhan yang dilakukan Israel terhadap penduduk Palestina.
BACA JUGA:Haram Berbuka Puasa dan Sahur Gunakan Produk Israel, Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023
Anwar sangat mengecam tindakan biadab Israel terhadap Palestina, menurutnya masyarakat harus mendukung apa yang dilakukan ini dan tak memihak ataupun mendukung Israel dalam segi apapun.
Begitu juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim.
"Umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya, bisa dimulai di bulan Ramadan ini agar tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa," ujar Sudarnoto di Jakarta.
Menurut Sudarnoto, aksi boikot itu terbukti bisa memberi dampak yang merugikan bagi Israel dan kelompok yang terkait.
BACA JUGA:Dua Usatadz ini Haramkan Umat Muslim Ucapan Selamat Hari Natal
"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," kata Sudarnoto.
Pemboikotan terhadap barang-barang pro Israel itu juga tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel," tegasnya. (*)