UU ASN Terbaru? PNS Tambah Tajir Nih, Bagaiman Honorer dan PPPK Berikut Penjelasannya

Samakan hak antara PNS dan PPPK, yang keduanya merupakan bagian dari ASN--pixabay

KORANLINGGAUPOS.ID - Di penghujung masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perlindungan hukum baru.

Lalu apa hukum baru tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengubah UU Nomor 5 tahun 2014.

Undang-Undang ini merupakan hasil dari pembahasan panjang di DPR RI dan Pemerintah yang sejak dari 18 Januari 2021.

Undang-Undang resmi ini pun akhirnya ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:ASN Muba Harus Menjadi Role Model Bagi Masyarakat Dalam Hal Kepatuhan Perpajakan

Selain memberikan hak pensiun kepada PPPK yang sebelumnya tidak tercakup, Undang-Undang ini juga mendapat dukungan dari DPR.

“Kami berterima kasih kepada DPR atas dukungan mereka terhadap perubahan Undang-Undang ASN. Ini akan menjadi dasar hukum untuk mengatur tenaga non-ASN, mengikuti prinsip yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam sidang paripurna DPR yang menyetujui UU tersebut.

UU ini merupakan peraturan penting di tahun 2023. Akan tetapi, masih diperlukan aturan tambahan yang menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan ASN.

Aturan tambahan ini masih dalam tahap diskusi oleh pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.

BACA JUGA:Berikut Usulan Formasi Guru PPPK 2024 Kabupaten Kota di Sumsel

UU No. 20/2023 menetapkan beberapa aspek terkait ASN, salah satunya adalah menyamakan hak antara PNS dan PPPK, yang keduanya merupakan bagian dari ASN.

UU ini juga menghapus istilah PNS Pusat dan PNS Daerah, karena hanya mengenal istilah Pegawai ASN.

Hak pegawai ASN meliputi penghargaan dan pengakuan yang berbentuk material dan/atau non material.

Yakni yang terdiri dari penghasilan seperti gaji atau upah, penghargaan yang bersifat motivasi mulai finansial dan non finansial, tunjangan pekerjaan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan