Gara-gara Letakkan HP di Box Sepeda Motor, Pelajar Muratara Dibegal

Tersangka Eenggri alias Eeng (30) dan Keni Galih Elantra (28) diamankan Tim Reskrim Polsek Rupit Polres Muratara.-Foto : Dokumen Polsek Rupit -

BACA JUGA:Pesan Terakhir Ayah dan Surat Wasiat

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya  tersangka dikenakan dalam pencurian dengan kekerasan (curas)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan