Gara-gara Letakkan HP di Box Sepeda Motor, Pelajar Muratara Dibegal
Editor: SULIS
|
Selasa , 12 Mar 2024 - 17:54
Tersangka Eenggri alias Eeng (30) dan Keni Galih Elantra (28) diamankan Tim Reskrim Polsek Rupit Polres Muratara.-Foto : Dokumen Polsek Rupit -
BACA JUGA:Pesan Terakhir Ayah dan Surat Wasiat
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)