Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu
Editor: SULIS
|
Rabu , 13 Mar 2024 - 20:38
Tersangka Aman Ariansyah yang diamankan Tim Gabungan Satnarkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek Terawas.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)