Tak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
KHUSU’ - Jemaah Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau nampak khusu’ melaksanakan Solat tarawih berjamaah.-Foto : Dokumen -Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau
Kisruh tentang pengeras suara di masjid selama Ramadan kembali mencuat. Hal ini diawali adanya aturan penggunaan pengeras suara di masjid oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KORANLINGGAUPOS.ID - Dikutip dari Disway.id Kamis, 14 Maret 2024 Aturan penggunaan pengeras suara di masjid oleh Menteri Agama ini justru mendapatkan komentar dari berbagai pihak.
Untuk itu Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) meluruskan soal edaran penggunaan speaker selama Ramadan. Ia menegaskan, jika Kemenag RI tak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Hanya saja, pihaknya menyarankan agar penggunaan pengeras suara di masjid itu diatur waktunya.
BACA JUGA:Tidak Dibatasi, Kemenag Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara
“Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar,” kata Yaqut dikutip dari Disway.id, Kamis, 14 Maret 2024.
Yaqut mengatakan jika pengeras suara tak diatur penggunaannya, dikhawatirkan bisa mengganggu kehidupan masyarakat Indonesia.
Menurut Menag, sebagai negara yang heterogen, Indonesia menghargai kehidupan beragama di Tanah Air.
“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan dipelintir. Suara speaker terlalu keras bisa mengganggu yang lain,” sambungnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Hukum Kucing Liar Masuk Kedalam Masjid, Boleh Mengusirnya?
Lebih lanjut, Gus Yaqut mengungkapkan, suasana Ramadan makin dapat dirasakan dalam menjalankan ibadah tatkala mewujudkan sikap toleransi satu sama lainnya.
“Maka kita atur supaya suara speaker itu apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu selawat nabi terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya,” jelasnya.
Bagaimana di Kota Lubuklinggau. Keta Harian Masjid Agung As-Salam, H Luthfi Ishak membenarkan jika pihaknya mendapatkan surat edaran dari Kemenag, terkait pengaturan pengeras suara.
Namun Luthfi menegaskan, jika sebelum surat edaran mereka terima pihaknya memang sudah mengatur penggunaan pengeras suara.