Ternyata Ini Hukum Kucing Liar Masuk Kedalam Masjid, Boleh Mengusirnya?
Ternyata Ini Hukum Kucing Liar Masuk Kedalam Masjid-tangkap layar-JASMADI
KORANLINGGAUPOS.ID - Jika kalian orang Muslim, pastinya kalian sering sekali melihat kucing masuk masjid, lalu bolehkah kita untuk mengusir kucing yang masuk masjid.
Kucing adalah salah satu hewan kesayangan nabi, dan karena penampilannya yang megnggemaskan sehingga banyak sekali orang yang memeliharanya.
Tapi itu baik sebuah kucing peliharaan ataupun kucing liar, mereka semua memiliki kedudukan yang spesial dalam Islam dan termasuk kedalam hewan yang tidak najis.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam hadist berikut ini yang menjelaskan tentang kucing bukanlah hewan yang najis, yang artinya.
BACA JUGA:Apakah Benar Kucing Mendoakan Kita? Berikut 10 Tanda Kucing Lagi Mendoakan Kita
Kucing itu tidaklah najis, sesungguhnya kucing ini merupakan hewan yang sering kita jumpai dan juga berada di sekeliling kita, HR. Tirmidzi.
Kucing adalah hewan yang sangat penasaran, khususnya kucing liar yang suka sekali masuk ke rumah dan tempat seperti masjid.
Lalu ketika kita sedang berada di dalam masjid dan melihat seekor kucing liar yang masuk ke dalam.
Apa yang seharusnya kita lakukan bolehkah kita untuk mengusir kucing masuk masjid.
BACA JUGA:Cat Lovers Harus Tahu, Inilah 6 Penyebab Anak Kucing Mencret Kuning
Berbeda dengan rumah, masjid adalah salah satu tempat ibadah Islam atau rumah Allah SWT.
Lalu bagaimana jika ada kucing yang masuk kedalam masjid.
Seperti yang sudah dijelaskan tadi kalau kucing adalah hewan kesayangan Nabi, bahkan terdapat didalam suatu kisah kalau Nabi Muhammad SAW sampai memotong pakaiannya agar ia tidak mengganggu tidur kucing.
Oleh karena itu tidak untuk dianjurkan untuk mengusir kucing, tapi takutnya kucing liar tersebut akan meninggalkan najis di masjid, seperti sisa air kencing ataupun kotoran yang menempel.