Curi Motor Jemaah Masjid di Megang Sakti Musi Rawas
Terdakwa Rionaldi (19) usai jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Terdakwa pun mengajak Raju pergi ke rumah Angga untuk menjual sepeda motor tersebut.
Setiba di rumah Angga, tiba-tiba Raju mengajak terdakwa dan Angga menjual sepeda motor korban tersebut kepada keluarga Raju di Desa Panggung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Setibanya di sana, sepeda motor tersebut berhasil dijual dengan harga Rp 3.300.000.
BACA JUGA:Dapat Hukuman Paling Berat, Seorang Terdakwa Kasus Mura Sempurna Nyatakan Banding
Kemudian terdakwa, Raju dan Angga pun pulang dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor milik Raju dan hasil pencurian tersebut terdakwa bagi kepada Raju senilai Rp 400 ribu dan Angga senilai Rp 200 ribu sisanya senilai Rp 2.700.000 terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
Sampai akhirnya terdakwa diamankan oleh Polisi karena mencuri Honda Beat milik korban senilai Rp 14 juta. Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (*)