Berikut Status Akreditasi Madrasah di Musi Rawas, Baru 7 Madrasah yang Terakreditasi A
Kasi Penmad Kemenag Mura - Taslim-Foto : Dokumen -Kemenag Musi Rawas
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdapat 65 madrasah di Kabupaten Musi Rawas (Mura). 15 Diantaranya Madrasah Aliyah (MA), 30 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 20 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 madrasah terakreditasi A. Selain itu, 31 madrasah terakreditasi B, dan masih ada 24 madrasah yang terakreditasi C.
Kabar ini diungkapkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas M. Kholil Azmi melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Taslim saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 16 Maret 2024.
Taslim menyampaikan saat ini maih ada MA yang belum terakreditasi berjumlah 2 lembaga sedangkan untuk yang akreditasi A itu sebanyak 2 lembaga dan MA yang akreditasi B itu ada 5 MA serta untuk yang akreditasi C ada 6 MA.
BACA JUGA:Berikut Juknis Pembelajaran dan Libur Siswa Madrasah Selama Ramadan 1445 H
Sedangkan untuk MTs di Kabupaten Musi Rawas berjumlah 30 lembaga. Untuk yang belum terakreditasi itu hanya 1 MTs, MTs yang terakreditasi A ada 2 MTs, untuk yang terakreditasi B itu berjumlah 13 MTs, sedangkan untuk MTs yang terakreditasi C masih sebanyak 14 MTs.
Selain itu di Musi Rawas ada ada 20 MI. Yang sudah terakreditasi A itu sebanyak 3 MI, untuk yang akreditasi B itu sebanyak 13 MI, sedangkan untuk akreditasi C itu sebanyak 4 MI.
Sedangkan madrasah yang akan terakreditasi belum mendapat SK dari BAN S/M.
“Kalau untuk kendala madrasah yang masih terakreditasi C itu karena fasilitasnya yang masih kurang. Sedangkan untuk penilaian Akreditasi itu sendiri saat ini menggunakan 4 butir kinerja inti seperti, mutu dari lulusan, ada juga proses pembelajaran serta mutu guru dan yang terakhir itu manajemen madrasah, “ jelasnya.
BACA JUGA:Madrasah Ada Libur Awal Akhir, Ramadan 2024 Harus Lebih Bermakna 6 Ketentuan SE Kemenag
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Dapodik.co.id , akreditasi sekolah atau madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah atau madrasah.
Manfaat akreditasi diantaranya, pertama, sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
Manfaat akreditasi yang kedua, untuk akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Manfaat akreditasi yang ketiga, pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.