Usut Mafia Perkebunan, Kanwil BPN Sumsel, dan 2 Kantor Dinas Digeledah Kejati Sumsel

Kejati Sumsel Geledah Kanwil BPN, Dishut dan Disbun Sumsel--dok : AdiyaksaDigital

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang geledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 15 Maret 2024.

Penggeledahan dilakukan Kejati Sumsel tersebut terkait dugaan penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

SPH yang diterbitkan tersebut dalam rentan waktu 13 tahun terakhir sejak tahun 2010 hingga 2023.

Tidak hanya Kantor Kanwil BPN Sumsel yang digeledah dalam dugaan kasus mafia tanah ini, namun ada 2 kantor lagi yang digeledah yakni Dinas Kehutanan Sumsel dan Dinas Perkebunan Sumsel.

BACA JUGA:Hari Paling Kelam dalam Pemberantasan Korupsi, 15 Pegawai dan Mantan KPK Tersangka Pungli di Rutan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penggeladahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumsel pada tahun 2010 hingga 2023.

"Betul, ada tiga kantor dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Palembang pada Jumat 15 Maret 2024," kata Vanny Yulia Eka Sari, Jumat 15 Maret 2024.

Ia mengatakan tim pertama kali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel H. Barlian Palembang.

Kemudian lanjut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan POM IX Palembang.

BACA JUGA:Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Dana Komite Sekolah, Begini Kronologinya

Terakhir ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman KM 3-5 Palembang.

Lanjut dia,Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan SPH untuk izin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel Tahun 2010 hingga 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.

Dilanjutkannya, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut ada beberapa dokumen, data, surat dan benda lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara dilakukan penyitaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan