Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas
Terdakwa Rahman Efendi (19) ketika jalani sidang agenda tuntutan JPU, Selasa 19 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, terdakwa Rahman Efendi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria,SH dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tidak hanya itu, bujangan yang berusia 19 tahun ini juga dikenakan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU Vina Astria,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 19 Maret 2024.
Warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti mencabuli korban inisial EPS (15) yang merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan anggota Tri Lestari,SH dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Rahman Efendi terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
BACA JUGA:Gajah di Muratara Simpan Ratusan Butir Ekstasi
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dan korban masih anak-anak. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
"Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya , dan JPU tetap pada tuntutan," jelas Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH.
Terdakwa Rahman Efendi masuk bui Minggu 5 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB karena melakukan asusila di Objek Wisata Bukit Cogong, Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, Minggu 5 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi korban inisial EPS (15) melalui WhatsApp mengajak untuk bertemu di depan SMP I Ketuan Jaya.
Kemudian terdakwa mengajak korban untuk pergi naik sepeda motor mengarah ke Desa Suka karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Tak Patuhi Himbauan Walikota Lubuklinggau, Café King Buka dan Pekerjakan Anak Bawah Umur
Sampai di Objek Wisata Bukit Cogong Desa Suka karya Kecamatan STL Ulu Terawas korban turun dari sepeda motor.