Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas
Terdakwa Rahman Efendi (19) ketika jalani sidang agenda tuntutan JPU, Selasa 19 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Tak disangka, saat itu, terdakwa langsung mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali tambang dan juga mengikat kaki korban dengan menggunakan tali plastik.
Setelah itu, wajah korban ditutup dengan kain dan terdakwa mengancam korban dengan berkata,“Jangan berteriak dan jangan nelepon wong!”
Lalu korban menangis. Bukannya menghentikan aksinya. Terdakwa malah mencabuli korban lebih kurang 5 menit sambil memegang HP.
Saat terdakwa akan merudapaksa, korban teriak kencang. Sehingga terdakwa berhenti sambil mengancam "Jangan berteriak lagi kagek aku viralke!” Sambil terdakwa melepaskan tali ikatan tangan dan kaki korban.
BACA JUGA:Meresahkan, 5 Preman Pasar Inpres Lubuklinggau Dibekuk
Lalu terdakwa mengantar korban ke depan lorong rumah korban dan mengancam lagi “ Kalau Kau cerito samo wong tuo Kau kagek Aku viralkan”
Keesokan harinya korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya dan Polisi menangkap terdakwa.(*)