Alasan Klasik, Perampok Spesialis Toko Emas Beristri 4 ini Tidak Jera dengan Ulahnya
Kawanan perampok toko emas di PALI yang telah diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel-Screenshot-Tim
Emas hasil rampokan dilebur komplotan ini menjadi sembilan lempengan emas. Rencana akan dijual tersangka Yudi kepada seorang calon pembeli (buyer) yang ada di Jakarta.
Khusus Suwitno, penyidik tak hanya menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tapi juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Waspada Berada Ditempat ini Jika di Lubuklinggau, Kamu Bakal Menemukan Pengemis dan Anak Jalanan
“Ancaman maksimal hukuman mati," tegas Anwar.
Sebab, dengan senpi rakitannya itu, tersangka Suwitno tidak hanya telah menodong dan mengancam akan menembak korban, tapi juga beraksi bak koboi dengan menembak ke udara di tengah keramaian pasar.
BACA JUGA:11 November, Ngaji Bareng Habib Ahmad Jamal di Pesantren Modern Ar Risalah Lubuklinggau
Tersangka Suwitno mengaku dirinya yang merencanakan aksi perampokan Toko Emas Fateha di Kabupaten PALI. Dia mengajak keempat tersangka lainnya.
"Mereka berempat mau ikut, “ ucapnya.
BACA JUGA:Anak SD Diajak Kurangi Penggunaan Plastik dan Hemat Energi, Lewat Gelar Karya dan Pentas Seni
Dua pucuk senpi rakitan yang digunakan saat beraksi diakui Suwitno sebagai miliknya.
Ia beli senpi itu sebelum tertangkap usai merampok toko emas di Gelumbang, Muara Enim.
BACA JUGA:Luar Biasa! Lelang Lukisan Kaligrafi, Hitungan Menit Donasi untuk Palestina Terkumpul Rp 56 Juta
”Saya beli Rp1 juta untuk FN dan yang kecil Rp500 ribu dari seorang teman di Sungai Ceper OKI," aku Suwitno.
Ditanya alasan dirinya tidak jera merampok, Suwitno mengaku karena terdesak himpitan ekonomi.