Durhaka pada Ayah Kandung, Pria Muratara Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa Iwan Iskandar (43) yang durhaka pada ayah kandungnya jalani sidang putusan hakim, Kamis 21 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
H. Madtap menyuruh terdakwa pulang dan melarang terdakwa untuk memanen buah sawit di kebun tersebut karena korban H. Madtap beranggapan jika terdakwa sering memanen buah sawit di kebun tersebut tanpa seizin korban.
BACA JUGA:3 Petani Diringkus Anggota Polsek BTS Ulu Musi Rawas
Lalu korban memukul terdakwa dengan kayu berulang kali sembari mengusir terdakwa dari kebun tersebut.
Hal itu membuat terdakwa emosi dan mengambil sebilah parang yang berada di dalam Mobil Pick Up milik korban dan mengayunkan sebilah parang tersebut secara berulang kali sampai mengakibatkan korban terkapar di aspal.
Setelah membacok korban, terdakwa langsung menginjak wajah korban sebanyak satu kali.
Setelah puas melakukan penganiayaan terhadap korban, terdakwa pergi melarikan diri dengan menggunakan satu unit sepeda motor milik terdakwa menuju ke kebun milik saksi Juanda di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara untuk bersembunyi.
BACA JUGA:Oknum Siswa SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xilo
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 0001/0351R009/ODP XI1/2023 tanggal 6 November 2023 dari Rumah Sakit Rupit, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan kesimpulan bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi H. Madtap mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan bawah kiri sehingga menghalangi aktivitas sehari-hari korban H. Madtap. (*)