Durhaka pada Ayah Kandung, Pria Muratara Diganjar Hukuman Berat

Terdakwa Iwan Iskandar (43) yang durhaka pada ayah kandungnya jalani sidang putusan hakim, Kamis 21 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Iwan Iskandar (43) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Verdian Martin,SH.

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dibacakan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya  JPU Akbari  Darnawinsyah,SH menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

Petani yang tinggal di Dusun 2, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang putusan hakim terbukti menganiaya dengan membacok ayah kandungnya bernama H Madtap alias H Mattep pakai parang. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan bawah kiri.

BACA JUGA:Pekerjakan Anak bawah Umur Pemilik Cafe King Lubuklinggau Batal Ditangkap, ini Kata Polisi

Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Reka, BUdhy Inaning Asmara, SH.

Saat dikonfirmasi  KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 22 Maret 2024, Hakim Verdian Martin,SH menyatakan terdakwa Iwan Iskandar telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 356 ke 1  KUHP.

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka, korban merupakan ayah kandung terdakwa, dan terdakwa berbeli-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Tugumulyo Musi Rawas Diamankan

Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga nyatakan terima.

Terdakwa Iwan Iskandar masuk bui karena hampir membunuh ayahnya pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Awalnya terdakwa pergi menuju ke kebun kelapa sawit milik H. Madtap untuk ikut memanen buah kelapa sawit yang berada di kebun tersebut.

Sesampainya di kebun sawit, terdakwa bertemu dengan korban H. Madtap yang sedang memanen buah sawit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan