Kakak Beradik Bunuh Juru Parkir di Kota Lubuklinggau, Ungkapan Istri Bikin Sedih

Tersangka yang bunuh juru parkir di Terminal Atas Kota Lubuklinggau diamankan Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Setelah melakukan penusukan, Lin langsung naik sepeda motor, kemudian mereka terus tancap gas.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Tugumulyo Musi Rawas Diamankan

Sementara korban Karel langsung dilarikan warga setempat ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Namun saat menjalani perawatan  sekitar pukul 23.00 WIB, korban meninggal dunia.

“Kami mohon doanya, agar satu tersangka lagi berhasil ditangkap.  Dan sekarang sedang masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres.

Adapun motifnya ditambahkan Kasat Reskrim karena berebut lahan parker.

Tersangka dan pelaku DPO  menjadi juru parkir di depan Apotik Cordova dan korban juru parkir depan Toko Subur Lestari.

Memang lahannya saling berbatasan.

"Namun mereka berselisih paham mengenai batas lahan parkir. Apalagi jika ada kendaraan yang parkir pas di tengah, sehingga mereka pun bertengkar masalah uang parkirnya," ucap Kasat.

BACA JUGA:Oknum Siswa SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xilo

Apalagi ditambah salah satu pihak bersikeras atau tidak mau mengalah bahwa itu lahannya. 

Dari tersangka Lin, diamankan juga barang bukti pisau panjang 30 CM  di rumah mertuanya saat penangkapan.

“Kami seluruh jajaran polres Lubuklinggau turut berbela sungkawa, dan kami himbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan semua kepada pihak kepolisian Polres Lubuklinggau untuk menangani kasus ini. Pihak Satreskrim lagi diluar terus mengejar keberadaan pelaku yang masih DPO dan itu kakak tersangka sendiri,” jelasnya.

Untuk sementara mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka, menurut Kasat Reskrim sementara mengarah kepada pasal 351 ayat (3) dana tau pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun bisa saja berubah, sesuai dengan perkembangan perkara,” tegas Kasat

BACA JUGA:Jual Minuman Beralkohol, Warga Musi Rawas Didenda Rp 2 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan