Dipukul Hingga Pingsan, Istri di Lubuklinggau Tetap Maafkan Suami

Terdakwa Tri Auriansyah (37) jalani sidang putusan hakim karena menganiaya sang istri bernama Diana (28), Senin 25 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

“ Sekolah,” jawab mertua korban.

Setelah itu korban Iangsung pergi ke konter  milik terdakwa dan korban melihat anak kandungnya di situ juga.  Korban mengajak anak kandungnya untuk pulang sambil menarik tangan anaknya.

Namun korban dilarang oleh terdakwa dengan mengatakan " Pegilah jauh - jauh pegilah dari Linggau,” sambil terdakwa mendorong menggunakan kaki ke arah korban yang saat itu terdakwa sedang tiduran bersama dengan anaknya.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Tuntut Kejelasan THR

Sehingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban.

Lalu terdakwa mengancam akan memukuli korban dengan kursi besi berwarna hitam yang ada di dalam counter lalu korban mengatakan "Pukul lah pukul lah." 

Karena dalam keadaan emosi maka terdakwa tangsung mengayunkan kursi besi tersebut ke arah korban dan mengenai bagian punggung dan leher sebanyak dua kali sampai  korban terjatuh pingsan. 

Setelah memukul korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di counter HP miliknya . 

Hasil pemeriksaan pada tubuh korban, tepatnya pada pipi kiri korban terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 6,5 Cm, lebar 4 Cm, pada daerah leher kiri korban terdapat luka lecet  7,5 Cm, lebar 6 Cm, pada daerah punggung sebelah kiri korban terdapat dua area luka lecet , area yang pertama terdiri dari tujuh luka lecet yang pertama ukuran 13 Cm  diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan