Kakek di Lubuklinggau Ungkap Aib Sendiri, Sebut Korban Tak Perawan

Tersangka Jasmawi (62) berikut barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang Kakek di Kota Lubuklinggau tak sadar telah mengungkap aib sendiri. Sempat sebut korban tak perawan. Akibatnya, kejahatan yang dirahasiakan sang kakek terkuak. Kini ia mendekam di Sel Tahanan Polres Kota Lubuklinggau.

Korbannya gadis malang inisial DP (13). Anak putus sekolah ini masih tetangga tersangka. Diusianya yang masih belia, DP jadi tempat pelampiasan nafsu sang kakek.

Nama si kakek itu Jasmawi (62). Ia diringkus unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau Minggu 24 Maret 2024 sekira  pukul 22.30 WIB di rumahnya salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2. Saat diborgol Polisi, sang kakek tanpa melakukan perlawanan.

Dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 26 Maret 2024,  Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha Sik, Kasat Reskrim, AKP Hendrawan melalui Kanit PPA Aiptu Dibya membenarkan adanya penangkapan tersangka Jasmawi atas kasus pencabulan disertai persetubuhan.

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan

“Untuk tersangka sudah diamankan di rutan Mapolres Lubuklinggau,” kata AKP Hendrawan.

Aksi Tersangka  Jasmawi melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap DP sudah dilakukan sejak tahun 2023.

Bagaimana aib tersangka bisa terungkap?

AKP Hendrawan menjelaskan, berawal dari korban sedang bermain di rumah tetangganya bernama Lusi, tidak lama kemudian tersangka lewat depan rumah Lusi dan bilang “Hargo Hp ku lebih mahal dari hargo diri DP. DP sudah idak perawan lagi.”

BACA JUGA:Oknum Dokter Diduga Lakukan Asusila Sosok Berpengalaman dan Pernah Menjadi Pembicara di RS Lubuklinggau

Saksi Lusi kaget dengan pernyataan tersangka yang sudah kakek-kakek itu. Ia merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban, lalu memanggil orang tua korban dan pak RT di sana. 

Di hadapan para saksi itu, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka Jasmawi. Kejadian terakhir pada  Rabu  6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban.  Saat itu tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua saja dengan adiknya yang masih berumur enam bulan.

Lalu tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya tersebut. Setelah adik korban tertidur, tersangka mensetubuhi korban di lantai secara paksa. Lalu korban diberi Rp 50 ribu oleh tersangka.

Atas kejadian itu ibu korban dan saksi melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi :LP/B-75/ III / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 16 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan