Kakek di Lubuklinggau Ungkap Aib Sendiri, Sebut Korban Tak Perawan
Tersangka Jasmawi (62) berikut barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau
Setelah menerima laporan dari masyarakat selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan tahap penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Selanjutnya didapati informasi yang akurat dan dapat dipercaya bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, sehingga berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Setelah itu tersangka dan barang bukti satu lembar baju jaket Hudi warna pink ada tulisan “Sata Crus” beach Boardwolk Est 1907, satu lembar celana short warna ungu dan satu lembar BH warna pink dibawak ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Jasmaswi mengakui perbuatannya kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Pria ini Lakukan Asusila di Objek Wisata Bukit Cogong
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari keterangan tersangka pemicu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, karena nafsu birahi karena sudah ditinggal istrinya meninggal, korban dan tersangka terlalu dekat. Kata tersangka, korban juga sering minta uang, minta belikan HP, minta tersangka memperbaiki HP dan banyak lainnya
Selain itu, tersangka tertarik dengan korban karena pernah melihat korban hanya mengenakan celana pendek. Sejak itu, nafsu tersangka memuncak setiap kali melihat korban.
Aib tersangka terkuak berkat mulutnya sendiri. Kata tersangka, saat itu dia punya HP, lalu HP itu rusak karena dipinjam oleh korban. Lalu tersangka perbaiki HP tersebut. Setelah selesai, dia ambil. Lalu tersangka minta korban mengambil HP-nya.
BACA JUGA:Oknum Pegawai RSUD Bocorkan Hasil Visum Kasus Asusila, Begini Kronologinya
Namun korban saat itu sedang pacaran dengan pacarnya. Karena cemburu tersangka bilang ke pacar korban “Galak Kau dengan cewek ini. Cewek ini dak perawan lagi,” ucap tersangka mengungkap perkataannya saat bertemu pacar korban.
Saat pembicaraan itulah, kata tersangka, saksi Lusi mendengar dan menceritakan kepada RT dan ibu korban dan saat itu korban mengakuinya.
Kata tersangka sejak tahun 2023 itu tersangka baru sebatas mencabuli korban. Untuk mensetubuhi korban baru dua kali. Itu dilakukan seminggu sebelum masuk bulan Ramadan. Dalam sepekan, tersangka mensetubuhi korban 2 kali.
Tersangka berani mensetubuhi korban saat ibu dan ayah korban ke kebun. Kata tersangka, saat mensetubuhi korban taka da unsur paksaan.