Kakek di Lubuklinggau Ungkap Aib Sendiri, Sebut Korban Tak Perawan
Tersangka Jasmawi (62) berikut barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Sebar Video Asusila Milik Selingkuhan
Diakui tersangka, ia sudah tujuh tahun ditinggal istrinya yang meninggal dan anak sudah menikah serta sekarang sudah memiliki cucu. Dan ia tinggal sendirian saja di rumah.
Jarak antara rumah korban hanya terpisah tiga rumah atau sekitaran 50 meteran.
Ia akui siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan siap menikahi korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban benar-benar trauma. Apalagi dari hasil visum, korban positip mengalami persetubuhan. Untuk kasus persetubuhan terhadap anak 2023 ada 32 kasus dan Januari sampai Maret 2024 ada 4 kasus. (*)