Kakek di Lubuklinggau Ungkap Aib Sendiri, Sebut Korban Tak Perawan

Tersangka Jasmawi (62) berikut barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Sebar Video Asusila Milik Selingkuhan

Diakui tersangka, ia sudah tujuh tahun ditinggal istrinya  yang meninggal dan anak sudah menikah serta sekarang sudah memiliki cucu. Dan ia tinggal sendirian saja di rumah.

Jarak antara rumah korban hanya terpisah tiga rumah atau sekitaran 50 meteran.

Ia akui siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan siap menikahi korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban benar-benar trauma. Apalagi dari hasil visum, korban  positip mengalami persetubuhan.  Untuk kasus persetubuhan terhadap anak 2023 ada 32 kasus dan Januari sampai Maret 2024 ada 4 kasus. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan