Disperkim Kota Lubuklinggau Mengajukan Pembentukan UPT Rusunawa

BERSAMA : Foto bersama usai pemaparan terakhir terkait usulan pembentukan UPT Rusunawa oleh Disperkim Kota Lubuklinggau.-Foto : Dokumentasi -Disperkim Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Saat ini di Kota Lubuklinggau sudah dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Meskipun, peruntukannya masih untuk para ASN yang belum memiliki hunian. 

Untuk mengelola Rusunawa tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau sudah mengajukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa. 

Kepala Disperkim Kota Lubuklinggau Febrio Fadilah mengaku tahapan pengajuan UPT sudah melalui tahapan pembahasan bersama bagian organisasi Kota Lubuklinggau. Selanjutnya dilakukan penbahasan di biro hukum Kanwil Kemenhum Sumsel.

“Hari ini (kemarin, red) terakhir kita melakukan pemaparan terkait UPT Rusunawa melalui biro organisasi Provinsi Sumsel. Kebetulan saya hadir langsung didampingi Kabag Organisasi Setda Kota Lubuklinggau, Endy. Hasilnya, tim evaluasi menyetujui pembentukan UPT rusunawa dengan rekomendasi UPT Type B.


Kepala Disperkim Kota Lubuklinggau Febrio Fadilah-Foto : Dokumentasi -Disperkim Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Catat, ini Daftar Harga Sewa Rusunawa di Musi Rawas

Setelah itu lanjut Rio sapaan akrabnya ini, ketika UPT sudah terbentuk maka tugas merekalah yang akan mengelola Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2022 dan sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tahun 2023.

Ada 16 unit rusunawa yang dibangun di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, atau tepatnya di belakang Kantor Disperkim Kota Lubuklinggau.

Rio menjelaskan, Rusunawa memang menjadi salah satu prioritas dan perhatian Disperkim Kota Lubuklinggau saat ini. Karena mereka meyakini, Rusunawa sebetulnya menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan saat ini bakclog perumahan atau jumlah Kepala Keluarga (KK) yang belum memiliki hunian di Lubuklinggau.

“Apalagi saat ini kami  mendata ada 3.945 KK yang belum memiliki hunian. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ketika ingin mengambil rumah subsidi, beberapa persyaratan untuk memiliki rumah subsidi dan pembayaran minumum perbulan yang ditetapkan oleh perbankan menjadi hambatan bagi mereka. Sehingga kami meyakini kedepan pembangunan rumah susun sewa merupakan prospek dan salah satu alternatif untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan hunian,” tegas Rio. 

BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Mengajukan Agar Rumah Dapat Bantuan Rehab dari Disperkim Musi Rawas

Mereka meyakini, kedepan kembali dibangun Rusunawa dan diperuntukan bagi masyarakat khususnya yang masuk kategori MBR, ini  menjadi solusi dari pemerintah untuk membantu masyarakat untuk memiliki hunian dengan sistem sewa yang tentunya tidak memberatkan masyarakat. 

“Kedepan kita berharap untuk masyarakat. Saat ini kita lagi buat kajian menentukan lokasi titik sama melakukan pendekatan dan sosialisasi ke masyarakat tentang Rusunawa ini. Kita yakini ke mereka jika Rusunawa ini untuk membantu mengatasi bakclog. Jadi solusi masyarakat untuk memiliki hunian,” jelasnya. 

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa pun menyambut baik hal ini. Itu artinya menurut Trisko, regulasi tentang pembentukan UPT Rusunawa tidak bertentangan dengan regulasi yang lain untuk mengelola Rusunawa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan