Terus Bersinergi, PLN dan Kejati Sumsel Gelar Knowledge Sharing Mitigasi Korupsi di Perusahaan Negara

Terus Bersinergi, PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Knowledge Sharing Mitigasi Korupsi di Perusahaan Negara--FOTO : UID S2JB

PALEMBANG, KORANLINGGSUPOS.ID  – PLN Unit Induk Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggelar Forum Manajemen.

Forum manajemen bertajuk "Knowledge sharing Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Perusahaan Negara" bertempat di Auditorium Sriwijaya PLN UID S2JB, Rabu 27 April 2024.

Sharing yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Yulianto, S.H., M.H. beserta jajaran.

Dan diikuti oleh tak kurang dari 50 peserta jajaran manajemen PLN UID S2JB yang hadir langsung di Auditorium Sriwijaya serta 49 peserta secara daring. 

BACA JUGA:Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi, PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PLN UID S2JB dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sekaligus sebagai implementasi pedoman Good Corporate Governance (GCG), pedoman perilaku, dan etika bisnis (code of conduct) sesuai dengan penerapan SNI ISO 370001:2016 tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan di lingkungan PT PLN (Persero).

General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, mengaku bahwa kegiatan ini menjadi salah satu langkah PLN UID S2JB dalam membangun budaya perusahaan yang menjunjung tinggi nilai integritas. 

"Kegiatan ini menjadi momen yang sangat tepat untuk menyoroti langkah-langkah konkret yang telah kita ambil dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PLN UID S2JB.

Implementasi SMAP ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan langkah strategis yang memperkuat komitmen kita untuk menghadirkan lingkungan kerja yang bersih, etis, dan berintegritas." ucap Adhi.

 

BACA JUGA:Wujudkan Zero Accident, PLN UP3 Lubuklinggau Tegaskan Komitmen Disiplinkan K3

 

Korupsi dan penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum, tetapi juga merupakan hambatan serius dalam mencapai tujuan bisnis yang berkelanjutan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan