Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda
Terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Terdakwa Ardy Arianto, dan Terdakwa Maliyadi alias Mali jalani sidang tuntutan JPU, Kamis 28 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tiga terdakwa komplotan perampok sadis sekaligus pemerkosaan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH berbeda.
Terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Terdakwa Ardy Arianto dituntut 6 tahun penjara dan Terdakwa Maliyadi alias Mali (53) dituntut 3 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU Akbari Darnawinsyah, SH berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 28 Maret 2024.
Ketiga terdakwa yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Dusun Il Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Ardy Arianto (23) warga Jalan Anggrek 3 No. 135 RT.04 , Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan Maliyadi alias Mali (53) warga Dusun I Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Jalan Tol Palembang - Indralaya Dalam Perbaikan, Ditarget Rampung H -7 Lebaran
Ketiganya jalani sidang tuntutan JPU Akbari Darnawinsya, SH terbukti menjadi komplotan perampokan sadis sekaligus pemerkosaan, yang sempat menggegerkan warga Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dengan korban inisial DD dan keluarganya yang mengalami luka berat.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Dalam tuntutannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan menyatakan Terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto dan Maliyadi ALIAS Mali telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 dan ke -4 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa membuat korban mengalami kerugian, terdakwa Arpan dan Ardy ikut beraksi dan Maliyadi tidak ikut melakukan penodongan, terdakwa Arpan dan Ardy sudah pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan beterus terang dalam persidangan.
BACA JUGA:Pasal Gajian, Sopir Injak Pengawas PT Batubara di Muratara
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada ketiga terdakwa atas tuntutan tersebut.
Ketiganya nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya.
Perbuatan terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto dan terdakwa Maliyadi alias Mali masuk bui mulanya ia bersama-sama dengan inisial PD (17) (perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkracht), melakukan aksi perampokan Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumah DD, Dusun IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Bermula Arpan, Ardy Arianto, dan terdakwa Maliyadi dan PD (17) sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa Arpan.