Terbukti Langgar Perda Musi Rawas, tapi Penjual Tuak Tak Dipenjara

Terdakwa Doni Saputra (30) dan Subeno (34) jalani sidang putusan hakim karena menjual tuak dan melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021. -Foto: Dokumen Polres Mura -

KORANLINGGAUPOS.ID - Putusan hukuman disampaikan dalam  sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring)  yang diketuai Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, didampingi Panitera Penganti, personel Polsek Purwodadi Polres Mura, personel Sat Pol PP Damkar Mura di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Terdakwanya Doni Saputra (30), warga Desa Pagarsari, dan Subeno (34),

warga Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Keduanya menjual miras jenis tuak, dan diamankan Polisi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Purwodadi Polres Mura.

Dalam putusannya Hakim Feri Irawan SH, MH, menyatakan bahwa  terdakwa Doni Saputra (30) dan Subeno (34)  terbukti bersalah telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Musi Rawas No.12 Tahun 20216, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda

Oleh sebab itu, terdakwa ditegaskan hakim divonis kurungan tiga bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama satu tahun.

Hakim menegaskan dan memerintahkan barang bukti yang disita akan dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

"Adapun BB milik Terdakwa   Doni Saputra yakni 15 liter miras jenis tuak,  sementara BB terdakwa Subeno 30 liter tuak," jelasnya.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 29 Maret 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, Mz, mengatakan setelah mengikuti proses sidang tipiring, dan kedua terdakwa sudah dinyatakan sah bersalah oleh hakim.

BACA JUGA:Pasal Gajian, Sopir Injak Pengawas PT Batubara di Muratara

"  Oleh sebab itu, kepada kedua terdakwa, untuk mematuhi keputusan hakim berikut dengan sanksinya," harap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tindakan yang dilakukan ini merupakan salah satu contoh sekaligus memberikan efek jera, kepada oknum-oknum yang masih melakukan penjualan miras dengan berbagai merek.

"Apalagi saat ini  bulan suci Ramadan, akan lebih baik melakukan kegiatan bernilai pahala, terkhusus untuk warga yang beragama Islam," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan