Lansia Asal Lubuklinggau, Terancam 2 Tahun Penjara
Terdakwa Nasar (58) Warga Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang gara-gara buka lapak judi togel di rumahnya, Kamis 28 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Kakek usia 58 tahun terancam 2 tahun penjara. Namanya Nasar. Dengan wajah lesu, ia jalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 28 Maret 2024.
Warga Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini disidang karena kasus buka lapak judi toto gelap (togel) di rumahnya.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.
Dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan terdakwa Nasar terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan ke-1.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Perda Musi Rawas, tapi Penjual Tuak Tak Dipenjara
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online dan perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pemerintah. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Meski demikian, JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Nasar masuk bui, karena buka lapak judi togel Selasa 21 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah kontrakannya Jalan Bengawan Solo, RT 10, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Awalnya, Anggota Polsek Lubuklinggau Utara yakni Saksi Aipda Mohtarom dan Saksi Briptu Bagus Darmawan dapat info bahwa terdakwa jual togel jenis Hongkong di rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda
Kemudian saksi-saksi bersama rekan-rekannya dari unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa.
Setiba di rumah terdakwa saksi-saksi langsung menangkap terdakwa dan menggeledah rumahnya.
Ditemukanlah uang tunai Rp 811.000, 1 Ponsel Android merek Vivo 1904 warna hitam, 1 Ponsel Nokia 1174 warna biru, 3 lembar kertas nota yang berisikan angka-angka.
Kemudian terdakwa menerangkan bahwa dia jual judi togel jenis Hongkong dan terdakwa menyetor uang hasil jual judi Togel jenis Hongkong tersebut kepada Piter (DPO ).