DPRD Musi Rawas Adakan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun 2023
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menandatangani LKPJ disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Azandri, S.IP, berserta unsur pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi dewan dan ketua ketua komisi serrta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Frokopimda) Kabupaten M-Foto : Muslimin/Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri S.IP. Sserta di hadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud. Rapat berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD kabupaten Musi Rawas, Sabtu 30 Maret 2024, pukul 12.10 WIB.
Bupati Kabupaten Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menjelaskan dengan detail dan jelas LKPJ tahun anggaran 2023 dihadapan peserta rapat paripurna.
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Azandri, S.IP --
Bupati juga menyampaikan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), kepada Pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala DPRD.
BACA JUGA:Kasus DBD Musi Rawas Meningkat Jumlah Penderita Tembus 50 Orang
Berdasarkan hal diatas, maka Bupati Musi Rawas menyampaikan LKPJ tahun 2023, selain itu penyampaikan laporan ini juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 Tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada masyarakat.
Materi pokok yang disampaikan dalam LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun anggaran 2023 adalah hal-hal yang berkaitan dengan kekebijakan umum Pemerintah Daerah. Kebijakan umum pengelola keuangan daerah, Penyelenggara Pemerintah Daerah, penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan roda Pemerintah dan pembangunan dengan pedoman pada peraturan yang berlaku khususnya dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2023.
BACA JUGA:Usaha Ternak Madu Lebah Kelulut Sangat Menjanjikan
Bupati juga menyampaikan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan progress report dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala daerah Tahun Anggaran 2023 dalam konteks rekonstruksi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Hal yang perlu dicermati adalah hubungan akuntabilitas manajemen Pemerintah Daerah, dari pendekatan akuntabilitas horizontal ke akuntabilitas vertikal.
Dalam pendekatan demikian, terkandung makna bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, telah mengubah pola pertanggungjawaban Kepala Daerah yang semula kepada DPRD, menjadi kepada Pemerintah.
Sedangkan pada masyarakat, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan melalui berbagai media informasi yang memungkinkan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.