Lagi, Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Kendalikan Peredaran Sabu

Terdakwa Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), Ali Sadiki (51) dan Belli Soksiawan (37) jalani sidang tuntutan JPU Trian Febriansyah, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN  - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Trian Febriansyah, SH menuntut  masing-masing terdakwa kasus narkotika dengan hukuman 18 tahun penjara. Setiap terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar atau subsider satu tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU Trian Febriansyah, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (9/11/2023).

Keenam terdakwa yakni Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), Ali Sadiki (51), dan Belli Soksiawan. Keenamnya  merupakan warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Mereka jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti memiliki sabu 1.048 gram atau 1 kg yang dibungkus  teh china warna hijau merek Guanyinwang.

Sidang  diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ami Rizki Apriadi , SH dan Tyas Listiani, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Irsanudin, SH.

Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Pusbakum Silampari Burmantya, SH.

 

BACA JUGA:Simak Keseruan Peringatan Hari Pahlawan di SDN 6 Lubuklinggau

 

Dalam tuntutannya  JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan  terdakwa Alamsri, Suharno,  dan Rizki Putra Septiawan  bersama-sama dengan Ali Sadikin, Ali Akbar  dan Beli Soksiawan (ketiganya dituntut dalam berkas perkara terpisah/ Splitsing ) menyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika alternatif Pertama.

Pertimbangan JPU, hal  yang memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada enam terdakwa atas tuntutan  tersebut.

 Keenam terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Sebelumnya di depan hakim dan JPU, Beli Soksiawan mengakui jadi perantara mengendalikan sabu dari dalam Lapas Narkotika Muara Beliti melalui HP dengan aplikasi Facebook (FB) dengan transaksi sabu dengan atas nama FB Rimbo (DPO) melalui masengger FB.

"Kenal dengan Abang dengan nama FB Rimbo dalam penjara dan melalui FB awal disuruh ambil 1 kg sabu oleh Rimbo," papar  Beli Soksiawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan