Stop Makan Sambil Berdiri, Begini Cara Makan Minum Rasulullah SAW

Ternyata Rasulullah akan mengunyah sebanyak 40 kali untuk membiarkan makanan itu betul-betul lumat agar perut kita senang memproseskan makanan itu.-Foto : Dokumen Opop -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Sangat mudah menjumpai saudara kita yang makan dan minum dalam posisi berdiri. Bahkan mungkin kita sendiri kerapkali melakukannya. 

Sebagian menganggap bahwa makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang. Lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri dalam Islam?

Untuk diketahui, bahwa praktik makan dan minum dalam posisi berdiri disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim, artinya: 

“Dari Abu Said bahwa Nabi Muhammad SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).

BACA JUGA:Bolehkah Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an saat Shalat?

Pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW juga pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. 

Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari berikut ini mengisahkan Sayyidina Ali RA yang minum dalam posisi berdiri: “Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,” (HR Ahmad dan Bukhari).

Lantas, bagaimana kita menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal praktik makan dan minum sambil berdiri?

Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits tersebut. Metode ini digunakan agar semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum yang artinya:

 “Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H), juz VII, halaman 340).

BACA JUGA:Jelang Akhir Ramadan 1445 H, ini Waktu dan Amalan Terbaik saat I’tikaf

Mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk. Selain itu, makan dan minum sambil berdiri menyalahi keutamaan.

“Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, (Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H), cetakan I, juz XV, halaman 270-271).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan