Ini Alasan BAZNAS Lubuklinggau Menghimbau Warga Bayar Zakat Fitrah Paling Lambat H-2 Idul Fitri
Ketua BAZNAS Kota Lubuklinggau - Drs. H. Harnan MH-Foto : Dokumentasi Pribadi -Drs. H. Harnan MH
BACA JUGA:Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan 1445 H/2024 M
Mengapa paling lambat H-2 Hari Raya Idul Fitri?
“Karena itu nanti akan dibagikan, dan dibagikan itu sebelum orang Shalat Idul Fitri. Jadi silakan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau, untuk menyerahkan Zakat Fitrahnya, jika mau diserahkan kemasjid kita sudah menyiapkan UPZ-UPZ di masjid-masjid dan semua masjid di Kota Lubuklinggau ini telah terbentuknya UPZ-UPZ-nya,” ungkapnya.
Karena sesuai aturan dengan undang undang 23 tahun 2011, Pasal 38 setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Selain itu juga pasal 41 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
BACA JUGA:5 Hikmah Membayar Zakat Fitrah
Jadi bagi yang tidak mempunyai hak dan wewenang itu dilarang, jadi memang betul-betul mandat itu di serahkan sepenuhnya kepada BAZNAS.
Sedangkan yang berhak menerima zakat fitrah menurut ajaran agama Islam itu yang sudah tercantum dalam Al-Quran dan hadits mengenai zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.(*)