Bolehkah Salat Sambil Membaca Al-Qur'an Melalui Ponsel, ini Penjelasannya

Jika seseorang yang sedang salat membaca Al-Qur'an melalui mushaf, baik dia hafal atau tidak hafal surat tersebut, salatnya tidak menjadi batal.-Foto : Istimewa -

LINGGAUPOS.BACAKORA.ID - Smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern. Berbagai kebutuhan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat ini, termasuk dalam konteks ibadah seperti salat.

Karena berkembangnya zaman inilah muncul pertanyaan, apakah boleh membaca Al-Qur'an melalui ponsel saat salat? Bagaimanakah hukumnya?

Mengutip laman Kemenag, penjelasan mengenai orang salat membaca Al-Qur'an lewat mushaf sebenarnya terdapat dalam khazanah fikih klasik. Jika merujuk ke sana, hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa alasan.

Seperti seseorang yang tidak hafal surat dalam Al-Qur'an sehingga memerlukan mushaf sebagai panduan, atau mungkin dia hafal surat pendek tetapi tidak hafal surat yang lebih panjang, sehingga dia menggunakan mushaf ketika ingin membaca surat yang lebih panjang.

 

BACA JUGA:Begini Cara Taubat Nasuha, Supaya Diterima

 

Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, jika seseorang yang sedang salat membaca Al-Qur'an melalui mushaf, baik dia hafal atau tidak hafal surat tersebut, salatnya tidak menjadi batal. Bahkan, jika seseorang tidak hafal surat Al-Fatihah, membacanya adalah wajib karena termasuk dalam rukun salat.

Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab" (1431 H/2010 M), jika seseorang membaca Al-Qur'an melalui mushaf saat salat, salatnya tetap sah, baik dia hafal atau tidak. Bahkan, jika seseorang tidak hafal surat Al-Fatihah, maka diwajibkan baginya untuk membaca melalui mushaf, sesuai dengan penjelasan sebelumnya.

Begitupun jika seseorang sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam salatnya, salatnya tidak batal. Begitu pula salat tidak batal jika seseorang melihat teks selain Al-Qur'an yang sudah tercantum dalam mushaf, dan dia mengulangkannya dalam hatinya, meskipun ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama.

Namun, tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang kurang disukai (makruh). Ini adalah pandangan dari Imam Syafi'i, dan pandangan ini telah diterima oleh para pengikutnya.

Sebaliknya, menurut Muhammad Khathib Asy-Syarbini dalam kitab "Mughnil Muhtaj", gerakan sedikit yang dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan dianggap sebagai perbuatan yang kurang disukai (makruh).

 

BACA JUGA:Stres Turunkan Berat Badan, Mitos atau Fakta ?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan