Boikot Produk Israel Diserukan dari Fatwa MUI, Apa Pengaruhnya Efektifkah Pemboikotan Itu?
-Foto Net : Dari fatwa MUI dengan pemboikotan produk Israel-
KORANLINGGAUPOS.ID - Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, itu diaampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, usai mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Keluarnya fatwa ini, komisi fatwa merekomendasi umat Islam di Indonesia, untuk menghindari transaksi produk yang mendukung agresi Israel di Palestina atau terafiliasi dengan Israel.
Niam menyatakan dukungan bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Selain itu, seruan pemboikotan prodak banyak tanggapan dari masyarakat mulai dari daerah Pulu Jawa hingga Sumatera dan sekitarnya.
BACA JUGA:Skydance dan Disney Dukung Penyerangan Israel Bantu Rp31 Miliar, CEO ini Mengutuk Penuh
Seperti Kiano Viktor, menilai pemboikotan produk Israel bukan solusi agar negara itu menghentikan serangan terhadap warga Palestina di Gaza.
“Kebanyakan produk di Indonesia dari luar negeri, apalagi kalau kita memboikot produk-produk Amerika, menurut saya tidak bisa karena kita kebanyakan memang menggunakan produk-produk dari negara mereka,” ujarnya.
Lalu dengan seruan pemboikotan produk Israel ini, apakah bisa berpengaruh, apakah efektif?
Diungkapkan dilansir dari VOA, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan ada dua faktor yang mempengaruhi efektivitas kampanye pemboikotan produk yang berafiliasi dengan Israel.
BACA JUGA:Kisah Pilu Dibalik Kebakaran di Muratara, Sang Ibu Histeris Saksikan Anak Gadisnya Dikepung Api
Pertama, tingkat ketaatan masyarakat Muslim pada fatwa MUI. Ia menilai meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, belum tentu semua taat pada fatwa MUI.
“(Faktor) yang kedua, pengetahuannya sendiri. Pengetahuan terhadap produk-produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel atau yang mendukung agresi Israel. Ini kan pengetahuannya juga terbatas. Sebetulnya produknya banyak, banyak yang juga tidak tahu dan menganggap biasa,” ujar Faisal.
Mengingat fatwa MUI ini baru dikeluarkan dan belum tersosialisasi dengan baik, kemungkinan besar belum efektif.