Bagaimana Cara Rujuk dengan Mantan Suami?

Rujuk.-Foto: screenshoot- Kementerian Agama

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang wanita sebut saja fulanah, sudah bercerai dengan suaminya. 

Tiga bulan kemudian mantan suaminya mengajak rujuk. Karena sejumlah pertimbangan, fulanah pun menyetujui ajakan suami.

Dan orang tua Fulanah menyarankan agar Fulanah betul-betul menghitung kembali masa iddah. Sebab, jika masa iddah sudah habis, berarti Fulanah sudah talak bain. Sehingga Fulanah  tidak bisa rujuk dengan mantan suami.

Curhatan Fulanah yang galau ingin mendapat solusi terbaik.  Terutama cara menghitung Talak B.ain.

BACA JUGA:Bingung Mau Rujuk Sama Istri, Begini Penjelasan Kemenag RI

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, dijelaskan dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain.

Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.

Kemudian talak bain adalah talak yang tidak bisa dirujuk. Selanjutnya, talak bain sendiri terbagi menjadi dua: talak baik sugra dan talak baik kubra.

Talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Hal ini seperti yang diungkap oleh az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

BACA JUGA:Viral, Kisah Istri Ditalak Suami, Gara-Gara Mertua Suka Ikut Campur

Artinya, “Adapun talak bain ada dua macam: bain sugra dan bain kubra. Talak bain sugra adalah talak dimana setelahnya istri yang diceraikan tidak bisa dikembalikan oleh suaminya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar yang baru.” (Lihat: Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul-Fikr], juz IX/6955).

Talak bain sugra ini disebabkan oleh habisnya masa iddah dari talak satu atau talak dua. Sehingga suami yang menceraikan tidak bisa merujuk atau mengembalikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar baru.

Sementara talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk meskipun si istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Artinya, ketika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain. Laki-laki lain tersebut kemudian disebut muhallil. Demikian sebagaimana yang didefinisikan oleh az-Zuhaili.

Artinya, “Kemudian talak bain kubra adalah talak dimana setelahnya suami tidak bisa mengamblikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali si istri telah dinikah terlebih dahulu secara sah oleh laki-laki yang lain, juga dicampuri dengan sebenar-benarnya, kemudian dicerai atau ditinggal wafat, serta iddahnya habis. Talak bain kubra ini biasanya terjadi setelah talak tiga sehingga suami tidak mampu mengembalikan sang istri kepada dirinya kecuali istrinya itu dinikah dahulu oleh laki-laki lain.” (Lihat: az-Zuhaili, juz IX/6955).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan