Bagaimana Cara Rujuk dengan Mantan Suami?

Rujuk.-Foto: screenshoot- Kementerian Agama

BACA JUGA:Dipukul Hingga Pingsan, Istri di Lubuklinggau Tetap Maafkan Suami

Walhasil, talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk karena istri sudah dijatuhi talak tiga, baik talak tiga yang dijatuhkan bertahap maupun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, baik dalam masa iddah maupun di luar masa iddah.

Konsekuensinya, jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, disyaratkan si istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil. 

Lebih lengkapnya, Abu Syuja, salah satu ulama Syafi’i, menyebutkan ada lima syarat kembalinya pernikahan suami-istri yang sudah talak tiga.

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat: sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).

BACA JUGA:Serahkan Diri Usai Potong Burung Milik Suami, ini yang Bikin Tega

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Pasalnya, istri yang dijatuhi talak sudah keluar dari masa iddah, baik iddah talak satu maupun iddah talak dua. 

Sementara talak bain kubra tidak bisa dirujuk maupun dinikah kembali secara langsung kecuali sudah terpenuhinya lima syarat berikut: 

  1. Istri yang telah ditalak tiga sudah habis masa iddah dari suami sebelumnya. 
  2. Istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil secara sah. 
  3. Muhallil tidak hanya menikahinya, tetapi juga menggaulinya layaknya suami-istri. 
  4. Istri sudah berstatus talak bain dari muhallil. 
  5. Masa iddah dari muhallil telah habis.

Kembali kepada pertanyaan Anda. Apakah saat diajak rujuk, masa iddah Anda sudah habis. Silahkan hitung kembali masa iddahnya. Jika belum habis, Anda dengan mantan suami Anda bisa rujuk kembali. Sebaliknya, jika masa iddah Anda sudah habis, berarti sudah talak bain sugra. Boleh rujuk atau kembali kepada pernikahan, tetapi dengan cara akad dan mahar baru.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan