4 Langkah Kemenag Musi Rawas Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Dokumen Linggau Pos-

Pelaksanaan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf tahun 2024 ada dua gelombang, gelombang pertama Maret, gelombang ke dua Mei. 

Terkait adanya program sertifikasi tanah wakaf Kemenag Kabupaten Musi Rawas sudah menginformasikan ke kepala Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas melalui surat tertulis .

BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri Penjual Ikan Panen Rejeki Omset Meningkat

"Kita sudah mengirimkan surat ke KUA untuk mendata dan  mendaftarkan tanah wakaf yang berada di wilayah kerjanya untuk dibuatkan sertifikat", katanya.

Pada gelombang pertama tidak ada yang mendaftar untuk sertifikasi tanah wakaf. 

Adapun syarat untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf diantaranya melampirkan akta ikrar wakaf. 

Akta ikrar wakaf yang mengeluarkannya pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). PPAIW adalah Kepala KUA kecamatan. "Kepala KUA ex offisio PPAIW," katanya.

Selain itu melampirkan surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak guna bangunan atau hak pakai. 

"Kemudian adanya surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik atau surat pelepasan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik jika wakaf untuk selamanya," paparnya.

BACA JUGA:Pasar Tradisional B Srikaton Masih Sepi Pengunjung

Selanjutnya, surat pengesahan Nazir yang mengelola tanah wakaf. 

Untuk diketahui Nasir dibentuk oleh Wakif. Wakif adalah orang yang wakaf tanah. Nazir disahkan oleh PPAIW.

 Syarat lainnya surat pernyataan dari Nazir bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara sita dan tidak dijaminkan 

Nazir ada dua macam Nazir pribadi dan organisasi.  Biasanya kalau organisasi beranggotakan beberapa orang.

Menurut Lotfi tanah wakaf tidak boleh dirubah peruntukannya. Misalnya pemilik tanah wakaf mewakafkan tanahnya untuk membangun masjid maka tanah tersebut harus dibangun masjid. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan