4 Langkah Kemenag Musi Rawas Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Dokumen Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Grand total target Nasional Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebanyak 34.558. Dari total tersebut Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat target 510. 

"Dari target tersebut dibagi ke  17 Kabupaten/Kota di Sumsel sehingga masing-masing dapat 30 persil Sertifikasi Tanah Wakaf," demikian kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas H.M  Kholil Azmi, S.Ag, melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Lotfi menyebutkan setidaknya ada 4 langkah yang dilaksanakan pihaknya untuk  meningkatkan kinerja dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah wakaf diantaranya pertama melakukan koordinasi dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. 

Kedua, mempedomani target sertifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam capaian kinerja 2024.

BACA JUGA:Objek Wisata Padat Pengunjung Tetap Dijaga Anggota Polres Musi Rawas

Ketiga, menggandeng ormas Islam, pesantren, lembaga keagamaan dan lainnya dalam program sertifikasi tanah wakaf.

Keempat berkordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi jika dijumpai kendala tehnis di lapangan.

Untuk mencapai target 30 persil sertifikasi tanah wakaf tersebut, untuk wilayah Musi Rawas,  melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas yang dijabat oleh Drs.Lotfi, antara lain  dengan terus mendorong optimalisasi kinerja, peran dan fungsi Seluruh PPAIW  (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang dijabat oleh Kepala Kepala KUA Kecamatan. 

Dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas khususnya menginfentairis  tanah wakaf yang belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar segera diproses penerbitan AIW-nya. 

BACA JUGA:Perpustakaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Makin Tertata, Ini Pesan Kalapa untuk WBP

"Tanah wakaf yang sudah ber+AIW tapi belum bersertifikat agar segera menyampaikan laporannya, untuk selanjutnya akan diverifikasi dan diusulkan ke BPN," pintanya. 

Sertifikasi tanah wakaf kejasama 

Kementerian Agama (Kemenag) RI bekerjasama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Tahun 2024 ditargetkan 30 ribu sertifikasi khusus tanah wakaf di seluruh Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan