4 Langkah Kemenag Musi Rawas Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Dokumen Linggau Pos-

Jika merubah peruntukan tanah wakaf harus persetujuan Menteri Agama. "Panjang urusannya untuk merubah peruntukan tanah wakaf," jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Memohon Doa Agar Dapat Menjalankan Amanah dengan Sebaik-Baiknya, Wujudkan Musi Rawas Mantab

Lotfi mendorong pengelolaan tanah wakaf baik yang dibangun masjid, pemakaman umum lembaga pendidikan, pondok pesantren (Ponpes) diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, karena sangat penting. 

Program ini terakhir dilaksanakan tahun 2019. Tahun 2024.ini baru ada lagi. "Untuk itu manfaatkan dengan sebaik-baiknya," himbaunya.

Sepengetahuan Lotfi masih banyak tanah wakaf belum sertifikat jumlahnya separuh dari total tanah wakaf yang terdata Kemenag Kabupaten Musi Rawas 

Membuat sertifikat tanah wakaf penting, karena pernah terjadi di Kabuapten Musi Rawas.

Tanah wakaf masjid belum dibuat sertifikasi, tanah wakaf diambil lagi oleh pemilik gara-gara politik, anak pemilik tanah wakaf calon kades kalah.

BACA JUGA:Jelang Arus Balik, PLN UID S2JB Pastikan SPKLU Andal

Wakaf tanah yang sudah dibangun masjid masjidnya ditutup oleh pemilik tanah, padahal tanah itu sudah diwakafkan. 

Sehingga warga membangun masjid baru lagi. Kejadian seperti itu hendaknya tidak terjadi lagi.     

Lotfi mengungkapkan tanah wakaf tidak boleh dibangun oleh Pemerintah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan