Penjelasan Bupati Musi Rawas Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud--KORANLINGGAUPOS.ID

BACA JUGA:Terjadi Debat Table Begini Tanggapan Pengamat Terkait Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas

Ditambahkan David, pencabutan SK pelantikan tidak hanya terjadi di Musi Rawas.

Melainkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia pasca keluarnya SE Mendagri.

Begitu juga, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 15 April 2024. 

Pencabutan SK pelantikan ini diakuinya, secepatnya mereka lakukan setelah mengetahui jika pelantikan yang mereka laksanakan pada 22 Maret 2024 mengalami kekeliruan.

BACA JUGA:Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan, Berikut Nama serta Pangkat 114 Pejabatnya

"Untuk itu sebelum cuti hari Raya Idul fitri 1445 H yang lalu, setelah mengetahui  adanya kekeliruan dalam penetapan itu kita langsung ambil langkah pembatalan dan permohonan izin melantik pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan kabupaten Musi Rawas, yang di lantik pada tanggal 22 maret yang lalu. Informasi kan akhir-akhir ini, tapi begitu setelah mengetahui itu kami langsung memproses nya," tegas Ali Sadikin.

Setelah di terbitkan keputusan Bupati Musi Rawas tentang  pencabutan pelantikan terhadap 186 pejabat struktural di lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.

Dan sesuai dengan isi keputusan Bupati kabupaten Musi Rawas, maka pejabat yang dilantik tersebut kembali ke jabatan lama, sambil menunggu izin dari Kemenpan RB. 

"Yang keliru seperti ini tidak hanya kita saja tetapi banyak Kabupaten, Kota bahkan Provinsi  yang melakukan hal yang sama, salah dalam menerjemahkan PKPU tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya

Ia menjelaskan, didalam salah satu pasal PKPU tersebut menyebutkan bahwa penetapan calon itu 22 september  dan di larang melantik enam bulan sejak tanggal 22.

Maka di larang melantik itu per tanggal 22 bukan hari terakhir melantik.

"Disana lah terjadi salah terjemah ," tegasnya.

Ternyata 22 Maret sudah dilarang bagi kepala daerah melantik pejabat di lingkungan pemerintahan nya masing-masing, jadi disana itu ada kekeliruan dalam menyikapi PKPU tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan