Kemendikbudristek Rilis Ketentuan Baru Seragam Sekolah 2024, Begini Pendapat Kepala Sekolah di Lubuklinggau

Peserta didik SMPN 1 Lubuklinggau dengan seragam rapi mengikuti kegiatan sekolah. Salah satu seragam Nasional SMP yaitu atasan kemeja putih, celana panjang atau rok biru tua. -Foto : Dokumen -SMPN 1 Lubuklinggau

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Salurkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis untuk Pelajar

Kemudian, Kepala SDN 35 Lubuklinggau Hj Nurul Hudah, S.Pd.I juga menyampaikan, kurang setuju dengan peraturan seragam sekolah baru. Ia mengaku, faktanya beberapa siswa terutama di sekolah yang dipimpinnya sendiri berasal dari keluarga kurang mampu.

Dimana untuk seragam sekolah siswa sendiri, pihak sekolah turut membantu dengan memberikan seragam tersebut secara gratis. Jadi, peraturan baru tersebut perlu dipertimbangkan lagi, terutama dari segi ekonomi keluarga siswa.

Begitu juga dengan pendapat, Kepala SDN 9 Lubuklinggau, Rudi Astuti, S.Pd. Ia hanya mengikuti kebijakan dari pemerintah mengenai keputusan dari isu peraturan seragam sekolah baru tersebut.

"Menurut pendapat  ibu, mengenai seragam sekolah karena otonomi daerah, kami menunggu kebijakan dari Walikota, khususnya Kadisdikbud Kota Lubuklinggau, untuk sekolah dasar nunggu peraturan dari Walikota dan Disdikbub," terangnya.

BACA JUGA:Ribuan Pelajar Lubuklinggau Dapat Bantuan Seragam Gratis, Pj Wali Kota : Tahun 2024 Dioptimalkan Lagi

Beberapa jenis peraturan tertuang di dalamnya adalah seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. Detail aturan seragam sekolah baru bagi siswa tingkat SD hingga SMA dilansir di situs resmi Itjen Kemendikbud. 

Inilah rincian jenis peraturan seragam sekolah baru SD, SMP, SMA dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:

1. Seragam Nasional 

  • Siswa SD dan SD Luar Biasa mengenakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati di bagian bawah. 
  • Siswa SMP dan  SMPLB  dengan atasan kemeja putih, celana panjang atau rok biru tua. 
  • Siswa SMA, SMALB, SMK dan   SMKLB  mengenakan atasan kemeja putih, celana panjang atau rok berwarna abu-abu. 
  • Siswa sekolah di Provinsi Aceh mengenakan seragam nasional yang sesuai dengan peraturan pemerintah di Aceh. Jadwal pemakaian minimal setiap hari Senin dan Kamis serta setiap hari diadakan upacara bendera. Aturan mengenakan seragam nasional sesuai ayat (1) pasal 11 pada hari upacara bendera harus dilengkapi dengan topi hewan peliharaan dan dasi. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

BACA JUGA:Disdikbud Lubuklinggau Segera Bagikan Bantuan Seragam Gratis, ini Kriteria Penerimanya

2. Model Pakaian Seragam Pramuka dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada yang ditentukan oleh Kwartir Gerakan Pramuka Nasional. Seragam ini digunakan pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. 

3. Seragam Khas Sekolah Model dan warna seragam khas sekolah mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Catatan tersebut harus memperhatikan hak-hak setiap peserta didik yang berbeda agama dan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti tidak boleh dipaksakan. Jadwal penggunaan seragam sekolah pada umumnya digunakan pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. 

4. Pakaian Adat : Model dan warna pakaian adat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dengan catatan bahwa setiap peserta didik berhak mempunyai keberagaman agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadwal pelaksanaannya didasarkan pada hari atau acara adat tertentu. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas kebijakan mengenai seragam sekolah dan pakaian adat. Perlu diketahui, pemerintah daerah dan kepala sekolah (kepala sekolah) harus mengikuti ketentuan peraturan menteri yang telah dikeluarkan dan berlaku saat ini. 

Pemberlakuan seragam sekolah tentunya diharapkan dapat menumbuhkan semangat belajar yang lebih teratur dan mendorong tercapainya tujuan pendidikan nasional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan