Kemendikbudristek Rilis Ketentuan Baru Seragam Sekolah 2024, Begini Pendapat Kepala Sekolah di Lubuklinggau
Peserta didik SMPN 1 Lubuklinggau dengan seragam rapi mengikuti kegiatan sekolah. Salah satu seragam Nasional SMP yaitu atasan kemeja putih, celana panjang atau rok biru tua. -Foto : Dokumen -SMPN 1 Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Isu seragam sekolah menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini, menyulut beragam reaksi dari masyarakat.
Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, aturan mengenai kebijakan pemakaian seragam sekolah dikeluarkan melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Aturan mengenai seragam sekolah baru yang diterbitkan berbunyi
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah”.
Peraturan yang dikeluarkan bertujuan untuk mengikuti perkembangan terkini yang dapat memperkuat kebudayaan di berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA:Telah Diresmikan 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Telah Ditetapkan Nadiem Makarim
Selain itu, peraturan seragam sekolah baru mempunyai tujuan antara lain untuk menanamkan dan menumbuhkan semangat nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, terus berupaya menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bagi seluruh siswa di Indonesia.
Lantas bagaimana tanggapan kepala sekolah saat ditanya KORANLINGGAUPOS.ID?
Menyikapi isu yang beredar mengenai pergantian seragam sekolah baru yang akan dilaksanakan setelah lebaran. Ini tanggapan beberapa kepala sekolah Lubuklinggau saat ditanya KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 17 April 2024.
Kepala SMPN 1 Lubuklinggau, H Yani Jinawar, M.Pd mengungkapkan, sangat tidak setuju dengan isu penggunaan seragam sekolah baru. Karena menurutnya, tidak semua keluarga siswa mampu membeli seragam baru tersebut. Ia khawatir dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka dijadikan ladang bisnis oleh oknum.
BACA JUGA:DPRD Sumsel H Suhada Reses, Warga Mengeluhkan Biaya Seragam Sekolah Tembus Rp 5 Juta
"Saya sangat tidak setuju. Semua siswa bukan orang mampu apalagi pakaian adat ini khawatir didominasi oleh sekolah, takutnya sekolah maupun dinas-dinas menjadikan ini bisnis untuk bekerja sama dengan salah satu penjual seragam itu. Jadi, lebih baik seragam sekolahnya tetap seperti sekarang ini," tegas H Yani.
Sementara, Kepala SDN 80 Lubuklinggau, Arifin, S.Pd menyatakan, boleh-boleh saja jika pemerintah membuat peraturan terkait isu seragam sekolah baru.
Namun, sebelum menerapkan itu perlu diperhatikan dampak apa yang timbul dari kebijakan tersebut. Mengingat kondisi masing-masing siswa apabila ditinjau dari faktor ekonomi banyak sekali kesenjangan yang terjadi.
"Menurut pendapat saya, sah-sah saja jika pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan mau membuat aturan baru mengenai seragam sekolah, apalagi rencananya juga memasukkan unsur-unsur pakaian adat daerah masing-masing. Namun perlu diperhatikan juga nantinya apakah ada dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Jadi jika Pemerintah ingin membuat aturan mengenai seragam yang baru, tentunya harus memperhatikan kondisi dan dampak yang akan ditimbulkan," ungkap Arifin.